Minggu, 05 Mei 2013


PERANG
( Manusia dan penderitaan )


Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.

Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.


Hal mendasar yang menjadi alasan terjadinya perang adalah keinginan tiap individu untuk memiliki kekuasaan lebih dari individu lain. Meskipun perang bukan jalan terbaik untuk memperolehnya, manusia dengan keegoisan yang tinggi mampu melakukannya dengan mudah. Tanpa memperdulikan manusia lain, yang sebenarnya dapat terkena imbasnya.

Adanya perang menyebabkan setiap manusia menderita, lahir maupun batin. 

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_perang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar